Adapun susunan organisasi rumah sakit daerah terdiri dari:
1. Direktur
2. Wakil Direktur Administrasi Umum, membawahi:
A. Bagian Umum, membawahi:
- a) Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
- b) Sub Bagian Hukum, Kemitraan dan Pemasaran
b. Bagian Keuangan, membawahi:
- a) Sub Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana
- b) Sub Bagian Anggaran dan Akuntansi
c. Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan membawahi :
- a) Sub Bagian Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan SDM
- b) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
3. Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang Pelayanan, membawahi:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik, membawahi:
- a) Sub Koordinator Pelayanan Medik
- b) Sub Koordinator Penunjang Medik
b. Bidang Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, membawahi:
- a) Sub Koordinator Pelayanan Keperawatan Rawat Inap
- b) Sub Koordinator Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan
c. Bidang Pelayanan Kefarmasian dan Penunjang Non Medik membawahi :
- a) Sub Koordinator Penunjang Non Medik
- b) Sub Koordinator Pelayanan Kefarmasian
